IPAL RPH

Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Potong Hewan

KOMPILASI MATERI PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH PEMOTONGANHEWAN (RPH)
 

Pengertian RPH

Rumah Potong Hewan Adalah Suatu Bangunan Atau Kompleks Bangunan Dengan Disain Tertentu Yang Digunakan Sebagai Tempat Memotong Hewan Selain Unggas Bagi Konsumsi Masyarakat Luas (Manual Kesmavet, 1993). RPH Merupakan Unit Atau Pelayanan Masyarakat Dalam Penyediaan Daging Sehat Yang Berfungsi Sebagai:
  • Tempat Dilaksanakannya Pemotongan Hewan Secara benar,
  • Tempat Dilaksanakannya Pemotongan Hewan Sebelum Dipotong (Ante-Mortem) Dan Pemeriksaan Daging (Post-Mortem)
  • Tempat Melacak Atau Mendeteksi Penyakit Hewan Yang Ditemukan Pada Pemeriksaan Antemortem Sebagai Pencegahan Dan Memberantas Penyakit Hewan Menular Di daerah Asal Hewan Dan,
  • Melaksanakan Seleksi Dan Pengendalian Pemotongan Hewan Besar Betina Bertanduk Yang Masih Produktif.

Pengertian Limbah RPH

Limbah RPH Adalah Buangan Dari Proses Pemotongan Hewan Potong Dan Hasil Ikutan Yang Tidak Dimanfaatkan. Hasil Ikutan Adalah Hasil Samping Dari Pemotongan Hewan Potong Yang Berupa Darah, Kulit, Bulu, Lemak, Tanduk, Tulang Dan Kuku (Manual Kesmavet, 1993).
 
Limbah Cair RPH Merupakan Seluruh Air Limbah Yang Dihasilkan Oleh Kegiatan Rumah Potong Hewan, Yaitu Air Yang Berasal Dari Pemotongan, Pembersihan Lantai Tempat Pemotongan, Pembersihan Kandang Penampung, Pembersihan Kandang Isolasi, Dan Pembersihan Isi Perut Serta Air Sisa Perendaman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *